Kamis, 29 Juli 2010
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus pada bulan Ramadhan atau  paling lambat sebelum selesainya shalat  Idul Fitri. Setiap individu muslim  yang berkemampuan wajib membayar zakat jenis ini. Besarnya zakat fitrah  yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha' makanan pokok di  daerah bersangkutan. Jumlah ini bila dikonversikan kira-kira setara  dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Penerima Zakat secara umum  ditetapkan dalam 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah,  ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti  didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.  Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah zakat yang sangat  kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah  agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar